- Behnul Rizal A. 12160075 - Inu Mubarok 12161295
- Wildan Rizky H. 12160378 - Afri Dian R. 12161295
- Fakih Farakhan 12160119 - Hengky Winaldi 12162077
Contoh pelanggaran berinternet
a. Berkirim surat
melalui email
Yaitu :
1) Email Spam,
2) Email Bomb,
3) Email Porno,
4) Penyebaran Virus
Melalui Attach Files ,
5) Membuat Sebuah
Informasi yang Bersifat Provokatif,
6) Menyiarkan Ulang
Tulisan Tanpa Ijin.
b. Berbicara dalam
chatting
Yaitu :
1) Mengeluarkan
Pernyataan yang Berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan),
2) Penulisan Kalimat
Menggunakan Huruf Kapital,
3) Merusak Nama Baik,
4) Menyarankan
Tindakan Melanggar Hukum ,
5) Menyebarkan
Hal-hal yang Berbau Kekerasan
.
Berbagai
macam kegiatan yang bisa dilakukan pada dua kegiatan
tersebut.
a. Email Spam, Email
Bomb, Email Porno, Penyebaran virus melalui attach files, Membuat sebuah
informasi yang bersifat provokatif dan Menyiarkan ulang tulisan tanpa ijin.
1) Email Spam
Spamming adalah
pengiriman email secara berulang-ulang dengan topik berbeda atau sama. Orang
yang menerima spam ini akan jengkel, karena bisanya isinya menawarkan
informasi, produk atau jasa yang sebenarnya tidak kita butuhkan.
2) Email bomb
Adalah suatu cara
untuk membuat server menjadi down. Email bomb ini dilakukan dengan cara
mengirimkan suatu email secara serempak dan dalam jumlah dan isi yang sama.
Email bomb ini menggunakan kode-kode program yang menggunakan
statement looping/perulangan sehingga email yang seharusnya dikirim sekali,
menjadi dikirim berkali-kali sehingga mengakibatkan downnya server tersebut.
3) Email Porno
Menyebarkan
materi dan bahasa yang bersifat pornografi dan tidak etis. Merupakan suatu
pelanggaran terhadap etika dalam berinternet serta sudah melanggar norma agama.
4) Penyebaran Virus
Melalui Attach File
Sudah mulai
berkurang karena adanya fasilitas scanning virus melalui attach file. Tapi ini
bisa saja terjadi karena tidak semua antivirus bisa mendeteksi jutaan virus
yang sudah beredar ini. Hal ini tentu saja melanggar etika karena
telah menyebarkan virus melalui media email.
5) Membuat Sebuah
Informasi yang Bersifat Provokatif
Misalnya kepada
sekelompok orang dikarenakan kepentingan tertentu oleh provokator tersebut.
6) Menyiarkan Ulang
Tulisan Tanpa Mendapat Ijin
Menyiarkan ulang
tulisan atau media apapun yang belum mendapat izin dari orang atau lembaga yang
memiliki hak penerbitan yang sah.
b. SARA dalam Chat
di room, Penulisan kalimat menggunakan huruf kapital, Merusak nama baik,
Menyarankan tindakan melanggar hukum dan Menyebarkan hal-hal yang berbau
kekerasan.
1) Mengeluarkan
Pernyataan yang Berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan).
Mengeluarkan
sebuah statement yang sensitive dan membuat orang lain yang memiliki latar
belakang SARA yang berbeda menuai protes karena terdapat
unsur pelecehan nama baik. SARA ini dapat menyebabkan perkelahian
sampai pada pertumpahan darah. Tidak dapat di pungkiri lagi bahwa SARA ini
merupakan pelanggaran dalam berinternet, pada kasus kali ini kita melakukan
suatu tindakan/perkataan yang mengundang SARA di suatu room chatting. Tentu
saja banyak para user-user di room tersebut yang terpancing emosinya atau
merasa terganggu. Oleh karena itu, hal-hal yang berbau SARA
harus kita hindari dalam berinternet ini.
2) Penulisan Kalimat
Menggunakan Huruf Kapital.
Karena penggunaan
karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati sipenulis. Huruf kapital
mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak. Namun ada kalanya
huruf kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud.
Tetapi yang harus dicatat, penggunaan penegasan maksud ini
secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan sampai seluruh kalimat/paragraf.
3) Merusak Nama Baik
Seperti halnya
menggunakan kata-kata yang tidak senonoh (tidak sopan) serta mengancam,
melecehkan atau menghina orang lain.
4) Menyarankan
Tindakan Melanggar Hukum
Seperti
berdiskusi yang mengarahkan pada tindakan melanggar hukum. Misalnya korupsi,
untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
5) Menyebarkan
Hal-hal yang Berbau Kekerasan
Seperti
memberikan informasi yang bersifat kekerasan yang takutnya malah menjadi contoh
bagi orang lain untuk melakukanya juga.
Mengukur Profesionalisme
Pengertian profesi secara spesifik Profesi dapat
dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu menurut kemampuannya (fisik dan
intelektual), kelangsungan (sementara atau terus menerus), ruang lingkupnya
(umum dan khusus), tujuannya (memperoleh pendapatan atau tidak memperoleh pendapatan).
Adapun pengertian profesi itu
sendiri adalah pekerjaan tetap seseorang dalma bidang tertentu berdasarkan
keahlian khusus yang dilakukan secara bertanggung jawab dengan tujuan
memperoleh penghasilan. Nilai moral suatu profesi menurut Frans Magnis Suseno,
1975 :
– Berani berbuat untuk tuntutan
Profesi
– Menyadari kewajiban yang harus
dipenuhi
– Idealisme sebagai perwujudan
makna misi organisasi profesi
Pengertian profesional
Adapun pengertian profesional itu
sendiri yaitu Pekerja yang menjalankan profesi. Setiap profesional berpegang
pad nilai moral yang mengarahkan dan mendasari nilai luhur. Dalam melakukan
tugasnya profesional haruslah objektif, dengan kata lain bebas dari rasa malu,
sentimen, benci, sikap malas, dan enggan bertindak.
Yang dimaksud kelompok
profesional yaitu seuatu kelompok yang berkemahiran yang diperoleh melaui
proses pendidikan dan pelatihan yang erkualitas dan berstandart tinggi yang
dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat
dikontrol dan dinilai oleh rekan sesama profesi itu sendiri.
Seorang
profesional memiliki tiga watak, yaitu antaranya :
1. pekerjaan
yang dilakukan seorang profesional itu semata mata untuk merealisasikan
kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti.
2. seorang
profesional menjalankan pekerjaannya harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang
berkualitas tinggi.
3. kerja
seorang profesional diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral dan harus
menundukan diri pada sebuah kode etik yang dikembangkan dan disepakati.
Pengertian
profesionalisme Yang dimaksud dengan profesionalisme adlah suatu paham
yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarkat,
berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan serta
ikrar untuk menerima panggilan tersebut.
Ada empat
perspektif dalam mengukur profesionalisme menurut gilley dan enggland :
1. pendekatan
berorientasi filosofis pendekatan lambang profesional, pendekatan sikap
Individu dan electic.
2. pendekatan
perkembangan bertahap individu(dengan minat bersama)berkumpul, kemudian
mengidentifikasian dan mengadopsi ilmu, untuk membentuk organisasi profesi, dan
membuat kesepakatan persyaratan profesi, serta menentukan kode etik untuk
merevisi persyaratan.
3. pendekatan
berorientasi karakteristik etika sebagai aturan langkah- langkah,
pengetahuan yang terorganisasi, keahlian dan kopentensi khusus, tinggkat
pendidikan minimal, setifikasi keahlian.
4. pendekatan
berorientasi non- tradisional mampu melihat dan merumuskan
karakteristik unik dan kebutuhan sebuah profesi.
Adapun syarat
profesionalisme yaitu :
a. dasar ilmu
yang dimiliki kuat dalam bidangnya
b. penguasaan
kiat-kiat profesi berdasarkan riset dan praktis
c. pengembangn
kemampuan profesional yang berkesinambungan
hal- hal yang
menyebabkan rendahnya profesionalisme diantaranya:
a. tidak
menekuni profesi tersebut
b. belum
adanya konsep yang jelas terhadap etika profesi IT
c. belum
adanya organisasi yang menangani para profesional bidang IT
dalam hal ini
seorang yang profesional, dapat dikatakan profesional apabila memiliki
sertifikat keprofesionalannya, berikut contoh sertifikat tersebut :
a. setifikasi
microsoftword ( MCP” microsoft certified professional”)
b. sertifikasi
oracle( OCA, OCP, OCM )
c. sertifikasi
CISCO ( CCNA, CCNP, CCIE )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar