Selasa, 26 Maret 2019

TUGAS 2 _ Contoh etiket atau pelanggaran berinternet dan maksud proses profesional dalam mengukur sebuah profesionalisme

kelompok 4 :
                     - Behnul Rizal A.    12160075                     -  Inu Mubarok      12161295
                     - Wildan Rizky H.   12160378                     - Afri Dian R.        12161295
                     - Fakih Farakhan     12160119                     - Hengky Winaldi  12162077



Contoh pelanggaran berinternet
a.       Berkirim surat melalui email
Yaitu :
1)      Email Spam,
2)      Email Bomb,
3)      Email Porno,
4)      Penyebaran Virus Melalui Attach Files ,
5)      Membuat Sebuah Informasi yang Bersifat Provokatif,
6)      Menyiarkan Ulang Tulisan Tanpa Ijin.
b.      Berbicara dalam chatting
Yaitu :
1)      Mengeluarkan Pernyataan yang Berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan),
2)      Penulisan Kalimat Menggunakan Huruf Kapital,
3)      Merusak Nama Baik,
4)      Menyarankan Tindakan Melanggar Hukum ,
5)      Menyebarkan Hal-hal yang Berbau Kekerasan
.
         Berbagai macam  kegiatan yang bisa dilakukan  pada dua kegiatan tersebut.

a.       Email Spam, Email Bomb, Email Porno, Penyebaran virus melalui attach files, Membuat sebuah informasi yang bersifat provokatif dan Menyiarkan ulang tulisan tanpa ijin.
1)      Email Spam
Spamming adalah pengiriman email secara berulang-ulang dengan topik berbeda atau sama. Orang yang menerima spam ini akan jengkel, karena bisanya isinya menawarkan informasi, produk atau jasa yang sebenarnya tidak kita butuhkan.
2)      Email bomb
Adalah suatu cara untuk membuat server menjadi down. Email bomb ini dilakukan dengan cara mengirimkan suatu email secara serempak dan dalam jumlah dan isi yang sama.
Email bomb ini menggunakan kode-kode program yang menggunakan statement looping/perulangan sehingga email yang seharusnya dikirim sekali, menjadi dikirim berkali-kali sehingga mengakibatkan downnya server tersebut.


3)      Email Porno
Menyebarkan materi dan bahasa yang bersifat pornografi dan tidak etis. Merupakan suatu pelanggaran terhadap etika dalam berinternet serta sudah melanggar norma agama.
4)      Penyebaran Virus Melalui Attach File
Sudah mulai berkurang karena adanya fasilitas scanning virus melalui attach file. Tapi ini bisa saja terjadi karena tidak semua antivirus bisa mendeteksi jutaan virus yang sudah beredar ini. Hal ini tentu saja melanggar etika karena telah menyebarkan virus melalui media email.
5)      Membuat Sebuah Informasi yang Bersifat Provokatif
Misalnya kepada sekelompok orang dikarenakan kepentingan tertentu oleh provokator tersebut.
6)      Menyiarkan Ulang Tulisan Tanpa Mendapat Ijin
Menyiarkan ulang tulisan atau media apapun yang belum mendapat izin dari orang atau lembaga yang memiliki hak penerbitan yang sah.
b.      SARA dalam Chat di room, Penulisan kalimat menggunakan huruf kapital, Merusak nama baik, Menyarankan tindakan melanggar hukum dan Menyebarkan hal-hal yang berbau kekerasan.
1)      Mengeluarkan Pernyataan yang Berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan).
Mengeluarkan sebuah statement yang sensitive dan membuat orang lain yang memiliki latar belakang SARA yang berbeda menuai protes karena terdapat unsur  pelecehan nama baik. SARA ini dapat menyebabkan perkelahian sampai pada pertumpahan darah. Tidak dapat di pungkiri lagi bahwa SARA ini merupakan pelanggaran dalam berinternet, pada kasus kali ini kita melakukan suatu tindakan/perkataan yang mengundang SARA di suatu room chatting. Tentu saja banyak para user-user di room tersebut yang terpancing emosinya atau merasa terganggu. Oleh karena itu, hal-hal yang berbau SARA harus kita hindari dalam berinternet ini.

2)      Penulisan Kalimat Menggunakan Huruf Kapital.
Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati sipenulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak. Namun ada kalanya huruf kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud. Tetapi  yang harus dicatat, penggunaan penegasan maksud ini secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan sampai seluruh kalimat/paragraf.

3)      Merusak Nama Baik
Seperti halnya menggunakan kata-kata yang tidak senonoh (tidak sopan) serta mengancam, melecehkan atau menghina orang lain. 
4)      Menyarankan Tindakan Melanggar Hukum
Seperti berdiskusi yang mengarahkan pada tindakan melanggar hukum. Misalnya korupsi, untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
5)      Menyebarkan Hal-hal yang Berbau Kekerasan
Seperti memberikan informasi yang bersifat kekerasan yang takutnya malah menjadi contoh bagi orang lain untuk melakukanya juga. 

Mengukur Profesionalisme
Pengertian profesi secara spesifik Profesi dapat dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu menurut kemampuannya (fisik dan intelektual), kelangsungan (sementara atau terus menerus), ruang lingkupnya (umum dan khusus), tujuannya (memperoleh pendapatan atau tidak memperoleh pendapatan).
Adapun pengertian profesi itu sendiri adalah pekerjaan tetap seseorang dalma bidang tertentu berdasarkan keahlian khusus yang dilakukan secara bertanggung jawab dengan tujuan memperoleh penghasilan. Nilai moral suatu profesi menurut Frans Magnis Suseno, 1975 :
– Berani berbuat untuk tuntutan Profesi
– Menyadari kewajiban yang harus dipenuhi
– Idealisme sebagai perwujudan makna misi organisasi profesi
Pengertian profesional

Adapun pengertian profesional itu sendiri yaitu Pekerja yang menjalankan profesi. Setiap profesional berpegang pad nilai moral yang mengarahkan dan mendasari nilai luhur. Dalam melakukan tugasnya profesional haruslah objektif, dengan kata lain bebas dari rasa malu, sentimen, benci, sikap malas, dan enggan bertindak.
Yang dimaksud kelompok profesional yaitu seuatu kelompok yang berkemahiran yang diperoleh melaui proses pendidikan dan pelatihan yang erkualitas dan berstandart tinggi yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai oleh rekan sesama profesi itu sendiri.

Seorang profesional memiliki tiga watak, yaitu antaranya :
1. pekerjaan yang dilakukan seorang profesional itu semata mata untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti.
2. seorang profesional menjalankan pekerjaannya harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi.
3. kerja seorang profesional diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral dan harus menundukan diri pada sebuah kode etik yang dikembangkan dan disepakati.
Pengertian profesionalisme Yang dimaksud dengan profesionalisme adlah suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarkat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan serta ikrar untuk menerima panggilan tersebut.
Ada empat perspektif dalam mengukur profesionalisme menurut gilley dan enggland :
1. pendekatan berorientasi filosofis pendekatan lambang profesional, pendekatan sikap Individu dan electic.
2. pendekatan perkembangan bertahap individu(dengan minat bersama)berkumpul, kemudian mengidentifikasian dan mengadopsi ilmu, untuk membentuk organisasi profesi, dan membuat kesepakatan persyaratan profesi, serta menentukan kode etik untuk merevisi persyaratan.
3. pendekatan berorientasi karakteristik etika sebagai aturan langkah- langkah, pengetahuan yang terorganisasi, keahlian dan kopentensi khusus, tinggkat pendidikan minimal, setifikasi keahlian.
4. pendekatan berorientasi non- tradisional mampu melihat dan   merumuskan karakteristik unik dan kebutuhan sebuah profesi.
Adapun syarat profesionalisme yaitu :
a. dasar ilmu yang dimiliki kuat dalam bidangnya
b. penguasaan kiat-kiat profesi berdasarkan riset dan praktis
c. pengembangn kemampuan profesional yang berkesinambungan
hal- hal yang menyebabkan rendahnya profesionalisme diantaranya:
a. tidak menekuni profesi tersebut
b. belum adanya konsep yang jelas terhadap etika profesi IT
c. belum adanya organisasi yang menangani para profesional bidang IT
dalam hal ini seorang yang profesional, dapat dikatakan profesional apabila memiliki sertifikat keprofesionalannya, berikut contoh sertifikat tersebut :
a. setifikasi microsoftword ( MCP” microsoft certified professional”)
b. sertifikasi oracle( OCA, OCP, OCM )
c. sertifikasi CISCO ( CCNA, CCNP, CCIE )


sumber : jhosilitonga dan  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar